Home > Keanggotaan

Keanggotaan

Anggota Koperasi Metropolitan adalah karyawan tetap PT. Telkom Indonesia,Tbk Divisi Enterprise Service dan Divisi Government Service yang menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permintaan kepada Koperasi Metropolitan.

Kewajiban Anggota

  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  2. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  4. Mengembangkan dana memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  5. Menanggung kerugian.
  6. Menjaga nama baik sesama anggota, nama baik koperasi dan nama baik Perusahaan dimana koperasi berdiri dan melaksanakan usahanya.

Hak Anggota

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus dan Pengawas.
  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak.
  4. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  5. Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi.